Anggota Komisi IV DPR : Pemerintah Harus Tindak Tegas Pelaku Importir Buah Ilegal
By Admin
JAKARTA – Terkait dengan ditemukannya 34 kontainer buah-buahan
impor ilegal dari Tiongkok, Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto meminta
pemerintah mengembalikan buah-buahan tersebut ke negara asalnya. Permintaan ini
dilandaskan buah impor tersebut masuk tanpa jaminan kesehatan dan berbeda
antara izin yang tertera didokumen dengan fisik buahnya,.
“Buah impor dengan berat
total 609,986 kg itu dalam manifestonya tertera buah pir. Namun temuan di
lapangan, pada setiap kontainer hanya terdapat dua susun kardus pir, selebihnya
adalah jeruk,” jelas Hermanto saat melakukan Kunjungan Spesifik ke
Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (4/3/2016).
Hermanto menduga, dengan aksi
penyelundupan ilegal buah ini ke Indonesia, negara bisa mengalami kerugian
sebesar Rp 2,2 triliun. Terlebih lagi buah yang diimpor dalam kondisi
busuk yang bisa saja membawa hama dan penyakit bagi masyarakat.
"Kalau busuk, dia akan
membawa lalat buah jenis /Bactrocera tsuneonis yang dapat menularkan penyakit
pada buah dan mengganggu kesehatan,” ujarnya melalui rilis, Sabtu (5/3/2016).
Di samping memulangkan kembali,
Hermanto meminta pemerintah untuk segera melakukan penindakan hukum
terhadap importir buah tersebut. Ini sudah sesuai dengan UU Pangan Tahun
2012, khususnya Pasal 37 ayat 1, yaitu pangan yang diimpor harus memenuhi
persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat. (mk)